Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

7 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Tak Kena Tilang saat Naik Motor

Polisi tilang sepeda motor
Sumber :

100kpj – Salah satu yang dicemaskan sekligus ditakuti saat mengendarai kendaraan baik mobil atau sepeda motor adalah kena tilang. Sebab jika kena tilang, maka si pengendara harus mengeluarkan dana untuk membayar denda tilang.

Agar Anda tak kena tilang oleh Polisi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara motor, seperti dilansir dari Wahana Motor. Selain harus membawa surat-surat seperti STNK dan juga Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Ilustrasi tilang.

Baca Juga: 8 Penyebab yang Bikin Tarikan Motor Jadi Berat, Yuk Pelajari

Mulai dari Helm hingga Modifikasi Motor

1. Gunakan Helm

Bagi para pengendara motor, helm menjadi salah satu perlengkapan yang harus digunakan saat berkendara kemana saja. Jauh atau dekat jarak yang akan ditempuh, menggunakan helm merupakan salah satu upaya melindungi diri. Sehingga tak heran jika polisi akan menilang Anda apabila tidak mengenakan helm saat berkendara. Terutama jika Anda melewati jalan raya.

2. Boncengan Lebih dari 1 Orang

Kapasitas sepeda motor hanya untuk dua orang dewasa saja. Lebih dari itu, polisi bisa menilang Anda karena telah melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 9.

3. Modifikasi Kendaraan

Modifikasi kendaraan yang berlebihan juga dapat menjadi faktor Anda ditilang oleh polisi. Modifikasi ekstrem yang dimaksud di sini meliputi perubahan rangka motor, warna, kapasitas mesin, dimensi motor dan masih banyak lagi lainnya.

4. Anak di Bawah Umur Kendarai Motor

Jangan sekali-kali Anda memberikan izin pada anak di bawah umur untuk mengendarai sebuah motor. Selain karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), anak di bawah umur juga sangat rentan terkena tilang. Apalagi jika sedang diadakan razia, sudah pasti akan dikenai denda.

5. Lawan Arah

Penyebab seseorang bisa ditilang selanjutnya adalah karena mereka melawan arus jalan yang berlaku. Hal ini tentu sangat tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan diri Anda sendiri sekaligus pengendara lain.

6. Marka Jalan dan Rambu-rambu Lalu Lintas

Marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas merupakan peraturan di jalan raya yang harus Anda patuhi. Melanggar sedikit saja, Anda bisa menjadi sasaran empuk bagi polisi yang sedang berjaga. Hindari menerobos lampu merah, parkir sembarangan, memaksa belok arah di tempat yang sudah terdapat tanda larangan dan masih banyak lagi lainnya.

7. Berhenti di Zebra Cross

Saat menunggu lampu merah berganti hijau, beberapa pengendara motor seringkali berada di tengah-tengah zebra cross. Yang mana, area tersebut sebenarnya digunakan khusus bagi pejalan kaki agar dapat lewat dengan mudah. Nah, jika Anda ingin terhindar dari tilangan polisi. Jangan sampai melakukan kesalahan yang satu ini, ya. Ingat, pengendara motor tidak diperbolehkan berada di zona zebra cross.

Berita Terkait
hitlog-analytic