Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cara Blokir STNK Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif, Bisa Online

STNK
Sumber :

Baca Juga:
Modus Baru Lagi, Pemudik Nebeng di Mobil yang Diangkut Truk Towing

Harga Rp34 Jutaan, Begini Tampilan Royal Enfield Meteor Bermesin 350cc

Sepi Order, Penarik Becak Motor Cuma Makan Pakai Penyedap Rasa

Setelah sukses dengan mengupload dan mengisi persyaratan yang dibutuhkan tersebut, langkah selanjutnya adalah menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Samsat. Jika ingin lebih cepat tentunya kamu perlu datang ke kantor Samsat terdekat dengan cukup membawa foto copy KTP kamu dengan materai Rp6000 saja.

Di kantor Samsat ada formulir yang harus kamu isi yang mencakup data-data tentang kendaraan tersebut. Setelah selesai tinggal serahkan kepada petugas, lalu akan dicek melalui sistem mereka.

Dan ketika data-datanya sudah valid dan sesuai, maka blokir langsung berhasil saat itu juga. Nantinya kamu akan mendapat tanda terima dari blokir STNK kendaraan tersebut sebagai bukti.

Berita Terkait
hitlog-analytic