Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PSBB di Jabodetabek Pemilik Toyota Gak Bisa Servis, Gimana Garansinya

Ilustrasi servis mobil Toyota
Sumber :

100kpj – Demi menekan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, baru-baru ini membuat Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).

Sejak aturan itu diterbitkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi yang pertama memberlakukan PSBB selama 2 minggu ke depan, dimulai dari 10 April 2020. Artinya kegiatan yang dilakukan di luar rumah semakin diperketat.

Oleh sebab itu, beberapa perusahaan otomotif mulai menutup kegiatan penjualannya melalui diler-diler yang mereka punya. Seperti yang dilakukan PT Toyota Astra Motor (TAM) sebagai agen pemegang merek mobil Toyota di Indonesia.

“Semua diler Toyota di DKI Jakarta sudah tutup sejak diberlakukan PSBB, menyesuaikan arahan pemerintah,” ujarnya kepada 100KPJ, Selasa 14 April 2020.

Dengan begitu, pemilik mobil Toyota tidak bisa melakukan servis atau klaim garansi di bengkel resmi yang berada di Ibu Kota untuk sementara waktu. Namun masa tenggang garansi, akan diakumulasi saat diler dan bengkel kembali beroperasi.

“Servis gratis kami perpanjang waktunya, tidak masalah. Warranty juga kita perpanjang,” tuturnya.

Bukan hanya di jantung kota, produsen merek mobil asal Jepang tersebut juga akan menutup seluruh jaringan dilernya yang berada di Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang. Namun penutupan itu diterapkan saat PSBB mulai diberlakukan.

Berita Terkait
hitlog-analytic