Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor via ATM dan SMS, Gampang Ternyata

STNK kendaraan mobil dan motor.
Sumber :

100kpj – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak merupakan sebuah kewajiban. Demikian juga halnya untuk kendaraan bermotor yang Anda miliki.

Nah, bagi Anda yang hendak membayar pajak sepeda motor atau mobil, kini tak usah bingung lagi. Sebab pembayaran pajak kendaraan bermotor kini sudah bisa dilakukan secara online.

Seperti dikutip NTMC Polri, Kamis 12 September 2019, untuk wilayah Jakarta, Samsat Jakarta sudah bekerjasama dengan beberapa Bank di antaranya Bank DKI dan aplikasi Jak One Bank DKI, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI, ATM Maybank dan ATM Bukopin.

Berikut cara bayar pajak kendaraan lewat ATM:



1. Jika membayar melalui ATM, datang ke ATM Bank yang sudah bekerja sama dengan Samsat. Kemudian pilih menu bayar, lalu ke menu lainnya.
2. Setelah itu pilih menu Pajak/Penerimaan Negara, kemudian pilih menu e-Samsat, masukan Nomor Polisi atau ikuti petunjuk di ATM Bayar PKB.
3. Jika pembayaran sukses, Anda akan menerima bukti pembayaran, harap disimpan bukti pembayaran melalui ATM tersebut.

Berikut cara bayar pajak kendaraan lewat e-Samsat:



1. Siapkan laptop atau PC, lalu akses website http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki
2. Masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
3. Bayar ke ATM
4. Simpan struk pembayaran PKB Anda

Berikut cara bayar pajak kendaraan lewat SMS:



1. Kirim SMS dengan format: ESAMSAT (spasi) Nomor Rangka (spasi) NIK/KTP, lalu kirimkan ke nomor 0811-211-9211
2. Tunggu SMS balasan dari operator berupa kode pembayaran, data kendaraan dan jumlah tagihan pajak
3. Lanjutkan dengan melakukan pembayaran lewat ATM.
4. Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan SMS konfirmasi. Tukar struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) di kantor pajak terdekat.

Meski Anda sudah melakukan pembayaran pajak secara online melalui beberapa aplikasi dan sistem, Anda harus tetap ke kantor Samsat guna mengesahkan bukti kalau Anda sudah bayar pajak.

Untuk batas waktu maksimal penukaran struk bukti pembayaran adalah 30 hari, jika lebih dari 30 hari maka bukti pembayaran online Anda tidak bisa ditukar dengan bukti pengesahan pajak tahunan. Selamat mencoba.
 
Berita Terkait
hitlog-analytic