Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Usai Beli Mobil Lelang Jangan Lupa Balik Nama, Ini Syarat dan Biayanya

Ilustrasi Lelang Mobil
Sumber :

100kpj –Membeli mobil dari pelelangan kini menjadi salah satu pilihan, karena harganya yang terbilang murah dan sesuai dengan kondisinya. Setelah membeli mobil lelang, jangan lupa Anda untuk melakukan balik nama.

Untuk pengurusan kendaraan hasil lelang ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Jika memenangi lelang mobil, anda akan memperoleh risalah lelang yang nantinya digunakan untuk pengurusan balik nama. Risalah lelang itu yang digunakan untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor lain yang sudah habis masa berlakunya.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama mobil lelang:

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP

Berita Terkait
hitlog-analytic