Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Agar STNK Tak Diblokir Segera Urus Tilang Elektronik, Begini Caranya

Tilang elektronik

100kpj – Saat ini pihak Kepolisi telah menerapkan ETLE atau tilang elektronik kepada para pelanggar lalu lintas, usai dilarang lakukan tilang manual. Jika Anda menjadi salah satu yang terkena tilang elektronik itu, maka segeralah mengurusnya.

Lewat kamera ETLE, polisi akan akan mendeteksi secara otomotis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan. Kemudian polisi akan mengirimkan surat secara resmi kepada pengendara tersebut.

Tujuan dari dikirimnya surat itu untuk mengonfirmasi soal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara tersebut. Sebelum mengirim surat konfirmasi, polisi akan memverifikasi dengan data internal yang dimiliki selama waktu 3 hari.

Dalam surat tersebut akan tercantum nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan tersebut. Anda harus segera melakukan konfirmasi atau membayar denda tilang tersebut jika sudah mendapat suratnya.

Jika tidak pihak kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK. Namun, bila ragu apakah terkena tilang elektronik atau tidak, kamu dapat memastikan secara online melalui cara berikut:

Polisi tilang lewat kamera HP atau ETLE Mobile

1. Buka laman resmi etle di https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diminta berupa plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.
3. Pastikan semuanya terisi dengan benar, jika sudah, klik “Cek Data”
4. Jika kamu tidak melanggar maka akan muncul tulisan “No Data Available”
5. Namun, jika kamu melanggar, akan muncul informasi berupa waktu kejadian, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.

Cara bayar denda tilang elektronik

Apabila sudah mengetahui kendaraan kamu terkena tilang elektronik, maka kamu harus membayar sejumlah denda yang disebutkan Terdapat berbagai cara untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Untuk informasi lebih lengkapnya mari simak ulasan berikut

1. Cara bayar denda tilang melalui situs kejaksaan
-Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
-Masukkan nomor blangko yang terdapat di surat tilang, lalu klik “Cari”
-Kamu akan mendapatkan informasi besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian, klik “Bayar”
-Setelah itu kamu akan menerima kode bayar yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa bank BUMN, e-commerce dan Pos Indonesia.

2.Cek bayar denda tilang melalui Mobile Banking BRI
-Masuk ke aplikasi BRI Mobile
-Pilih menu "Mobile Banking BRI", lalu ketuk "Pembayaran", dan pilih "BRIVA"
-Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
-Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
-Masukkan nomor PIN
-Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
-Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang disita.

3. Cara membayar denda tilang via e-commerce
-Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini https://tilang.kejaksaan.go.id/
-Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda
-Pilih menu "Top Up/Tagihan"
-Klik "Layanan Pemerintah", lalu pilih "Penerimaan Negara"
-Pilih "Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
-Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.

Berita Terkait
hitlog-analytic