Jangan Panik! Ini Cara Urus STNK Hilang Tanpa Repot
Setelah proses pembayaran dilakukan, kamu hanya perlu memberikan bukti pembayaran pada loket pengambilan STNK baru. Tunggu beberapa saat sampai proses pembuatan STNK baru tersebut selesai.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus STNK Hilang
Pastikan kendaraan tidak sedang diblokir
Sebelum mengurus STNK hilang, kamu harus memastikan terlebih dahulu bahwa kendaraan tersebut tidak sedang diblokir atau telat membayar pajak. Apabila telat membayar pajak atau diblokir, maka kamu harus mengurus masalah ini sebelum melanjutkan mengurus STNK.
Tidak ada fotokopi STNK
Apabila tidak sempat memfotokopi STNK yang hilang, maka kamu harus mendatangi dealer tempat membeli kendaraan tersebut. Di dealer tersebut, umumnya kamu akan mendapatkan fotokopi BPKB jika BPKB dalam masa tahan atau kredit, atau bisa juga mendapat surat pengantar kehilangan STNK dari dealer tersebut. (FN)

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Data Kendaraan Jadi Lebih Tertib Jika Pajak Progresif Dihapuskan

Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Rendahnya Konversi Motor Listrik: Banyak STNK Bodong

Viral Aksi Pengejaran Mobil Honda Jazz oleh Polisi di Jakarta, Ternyata Ini Masalahnya

Orang Kaya Gak Bisa Macem-macem Pakai Pelat Nomor Khusus, Bisa Dilapor Warga dan Ditangkap

Aki Yamaha Cepat Tekor? Unit Kontrol Komunikasi (CCU) Bisa Jadi Penyebabnya!

Anti Ngeles! Roda Belakang Vario Muter Sendiri? Begini Cara Benerinnya Sampai Tuntas!

Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

Perpanjang STNK Motor Kini Semudah Klik! Simak Cara Lengkapnya Via Aplikasi SIGNAL
