Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat, Ternyata Murah Kok!

Ilustrasi STNK

100kpjBiaya ganti pelat nomor harus diketahui oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor, karena setiap kendaraan pasti dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan pelat nomor kendaraan yang umumnya berlaku hanya 5 tahun.

Jika masa berlakunya telah habis, Anda wajib memperpanjang, karena apabila tidak dilakukan, berisiko mengalami penghapusan data oleh pihak kepolisian. Akibatnya, kendaraan Anda tak lagi bisa digunakan.

Memiliki sebuah kendaraan bermotor, Anda wajib mengurus surat kepemilikan. Sebab, surat tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah di mata hukum. Tanpa adanya surat tersebut, maka kendaraan Anda akan dianggap bodong. Kendaraan bodong adalah kendaraan ilegal dan berpotensi untuk diproses secara hukum.

STNK kendaraan mobil dan motor.

Itulah mengapa, penting sekali untuk mengurus surat kendaraan dengan mengganti nomor kendaraan yang sudah tidak berlaku. Nah, untuk biaya ganti pelat nomor sendiri cukup murah dan terjangkau sehingga dapat diurus sendiri dengan mendatangi kantor Samsat.

Lalu, berapa biaya ganti pelat nomor?

Syarat ganti pelat nomor kendaraan

Sebelum mengurus pajak STNK lima tahunan Anda harus mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi tanpa terkecuali, karena akan menjadi data dari setiap kendaraan yang ada di Indonesia. Berikut, data-data lengkapnya.

  • Fotokopi STNK beserta aslinya.
  • Fotokopo BPKB beserta aslinya
  • Fotokopi KTP beserta aslinya, nama pemegang KTP harus sesuai dengan yang tertera pada STNK
  • Gunakan surat kuasa apabila akan diurus oleh orang lain

Syarat perpanjang STNK

Apabila Anda akan memperpanjang masa berlaku pelat nomor kendaraan, maka STNK kendaraan Anda juga akan secara otomatis diperpanjang. Sama halnya dengan syarat ganti pelat nomor, untuk melakukan perpanjangan STNK juga harus menyiapkan beberapa syarat berikut.

  • Fotokopi BPKB dan aslinya
  • Fotokopi STNK dan aslinya
  • Fotokopi KTP dan aslinya. Pastikan nama di KTP dan STNK sama.
  • Siapkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan
  • Surat keterangan buka blokir (Jika STNK Anda dalam status terblokir)
  • Surat kuasa apabila Anda meminta orang lain untuk mengurusnya.

Biaya ganti plat nomor kendaraan

Untuk biaya ganti pelat nomor kendaraan setiap daerah akan berbeda. Tapi, setidaknya ada perkiraan biaya ganti palt nomor kendaraan sebagai berikut.

  • Biaya cek fisik kendaraan Rp10-20 ribu untuk motor dan mobil
  • Biaya STNK tertera di balik STNK
  • Biaya penerbitan STNK baru untuk roda dua Rp100 ribu
  • Biaya perpanjangan STNK lama untuk roda dua Rp100 ribu per 5 tahun
  • Biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda empat Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan STNK lama untuk kendaraan roda empat Rp200 ribu per 5 tahun
  • Biaya pembuatan plat nomor Rp60-100 ribu

Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk iuran Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja (SWDKLLJ). Asuransi tersebut berasal dari pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor. Sementara untuk biaya iuran asuransi biasanya hanya berkisar Rp35 ribuan.

Cek fisik kendaraan

Setelah syarat-syarat terpenuhi dan biaya penggantian siap. Langkah pertama ketika mendatangi kantor Samsat adalah dengan melakukan cek fisik kendaraan yang wajib dilakukan setiap lima tahun.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, biaya mengecek fisik kendaraan berkisari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.

Selain itu, untuk mengurus ganti pelat nomor lima tahunan Anda harus datang lebih pagi supaya terhindar dari antrean. Sebab, akan banyak orang yang mengurus kendaraannya setiap hari.

Nah, setelah melakukan cek fisik kendaraan, Anda akan mendapatkan blangko. Blangko tersebut dapat digunakan untuk persyaratan perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan.

Berita Terkait
hitlog-analytic