Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cara Mudah Daftar NPWP Online Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Ditjen Pajak
Sumber :

100kpj – Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas daftar NPWP online. Dengan demikian, jika Anda seorang wajib pajak, maka tidak harus pergi ke kantor pajak terdekat.

Diketahui, pajak merupakan kewajiban seseorang kepada negara. Ini terdaftar dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan prosedur pajak. Membayar pajak tepat waktu harus dipatuhi untuk memenuhi persyaratan pembayar pajak, baik individu maupun lembaga yang memiliki hak dan kewajiban pajak.

Untuk menjadi pembayar pajak dan melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak seseorang harus mendapatkan nomor wajib pajak atau NPWP sebagai sarana dalam administrasi pajak. Nomor ini adalah identitas identifikasi diri atau wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya.

NPWP harus dimiliki oleh warga negara Indonesia dan WNA yang akan menjadi pembayar pajak, baik individu maupun entitas bisnis.

Kepemilikan NPWP sangat penting untuk mengurus berbagai dokumen administrasi. Masyarakat sering diminta untuk memasukkan NPWP seperti saat melamar akun, gaji, membuat entitas bisnis, untuk penyerahan hipotek.

Bagaimana daftar NPWP online?

Berita Terkait
hitlog-analytic