Catat! Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan
100kpj – STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu kelengkapan kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat. STNK adalah bukti kepemilikan yang sah didalamnya tercatat nomor polisi, nomor rangka, dan mesin.
STNK juga menjadi bukti pembayaran kendaraan, sehingga apabila seseorang terlambat memperpanjang STNK maka akan dikenai denda. Saat ini perpanjangan STNK bisa dilakukan secara online maupun mendatangi kantor Samsat yang tertera pada STNK.
Untuk pajak kendaraan tahunan orang biasa menyebutnya sebagai pajak kendaraan bermotor (PKB) dan untuk yang lima tahunan adalah perpanjangan STNK. Adapun untuk membayarnya, Anda harus menyiapkan beberapa berkas sebagai persyaratan.
Syarat perpanjang STNK
Berkas-berkas mengurus pajak kendaraan tahunan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi KTP yang sesuai dengan data identitas kendaraan.
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan.
- Surat kuasa, apabila Anda memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan STNK. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan diberi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dan melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa.
Cara perpanjang STNK tahunan:
- Mengisi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket.
- Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahuna ke loket pendaftaran. Setelah itu, menunggu panggilan dan apabila tidak ada kecacatan berkas, maka petugas akan memanggil Anda untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
- Membayar pajak kendaraan pada loket pembayaran. Setelah itu, silakan menunggu panggilan untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
- Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
Berkas-berkas mengurus pajak kendaraan lima tahunan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai dengan data identitas kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan.
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan.
- Surat kuasa, jika Anda memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus perpanjangan STNK. Kendaraan atas nama perusahaan, pad surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dan melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa.
- Cek fisik kendaraan.
Pengurusan pajak tahunan bisa Anda lakukan secara online melalui e-Samsat provinsi Anda. Tapi, hal ini tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK lima tahunan.

Terungkap! Keamanan Motor Keyless dari Maling: Benarkah Tak Bisa Dicuri?

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!

Ada Program Pemutihan di Daerahmu? Ini Tips Anti Ribet Agar Proses Pemutihan Pajak Kendaraanmu

Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!

STNK Motor Baru Tak Kunjung Datang? Begini Cara Mudah Mengecek Sudah Jadi atau Belum!

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Simak Estimasi Waktu dan Faktor Penentunya!

Cara Balik Nama Motor: Panduan Lengkap, Syarat, dan Estimasi Biaya Terbaru

Wajib Tahu! Pentingnya Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Berkala untuk Hindari Denda dan Blokir STNK

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Wajib Tahu! Penyebab dan Cara Atasi Geredek dan Klotok CVT Motor Matic Sampai Tuntas

Rem Motor Anda Blong? Ini Tanda dan Solusi Overhaul Sistem Pengereman!

Jarum Spido Bensin Mati Total? Perbaiki Sendiri, Hemat Biaya Bengkel!

Mengungkap Rahasia Kekentalan Oli Mesin, Pilih yang Tepat untuk Performa Optimal Motormu!
