Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Catat! Ini Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan

STNK
Sumber :

100kpjSTNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu kelengkapan kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat. STNK adalah bukti kepemilikan yang sah didalamnya tercatat nomor polisi, nomor rangka, dan mesin.

STNK juga menjadi bukti pembayaran kendaraan, sehingga apabila seseorang terlambat memperpanjang STNK maka akan dikenai denda. Saat ini perpanjangan STNK bisa dilakukan secara online maupun mendatangi kantor Samsat yang tertera pada STNK.

Untuk pajak kendaraan tahunan orang biasa menyebutnya sebagai pajak kendaraan bermotor (PKB) dan untuk yang lima tahunan adalah perpanjangan STNK. Adapun untuk membayarnya, Anda harus menyiapkan beberapa berkas sebagai persyaratan.

Syarat perpanjang STNK

Berkas-berkas mengurus pajak kendaraan tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi KTP yang sesuai dengan data identitas kendaraan.
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan.
  • Surat kuasa, apabila Anda memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan STNK. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan diberi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dan melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa.

 

Cara perpanjang STNK tahunan:

  1. Mengisi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket.
  2. Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahuna ke loket pendaftaran. Setelah itu, menunggu panggilan dan apabila tidak ada kecacatan berkas, maka petugas akan memanggil Anda untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar.
  3. Membayar pajak kendaraan pada loket pembayaran. Setelah itu, silakan menunggu panggilan untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
  4. Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.

 

Berkas-berkas mengurus pajak kendaraan lima tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai dengan data identitas kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan.
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan.
  • Surat kuasa, jika Anda memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus perpanjangan STNK. Kendaraan atas nama perusahaan, pad surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dan melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa.
  • Cek fisik kendaraan.

 

Pengurusan pajak tahunan bisa Anda lakukan secara online melalui e-Samsat provinsi Anda. Tapi, hal ini tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK lima tahunan.

 
Berita Terkait
hitlog-analytic