Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Anggaran MotoGP Indonesia Rp48 Miliar, DPR: Buat yang Lain Saja

Sirkuit Mandalika
Sumber :

100kpj – Rencana Indonesia untuk menjadi tuan rumah MotoGP masih dalam proses pembangunan sirkuit Mandalika yang masih berlangsung, meski rencananya pada tahun 2021 namun proses pembangunan sirkuit belum pada tahap akhir.

Padahal biasanya Dorna Sport sebagai penyelenggara dan FIM sebagai regulator pada bulan Oktober setiap tahunnya, sudah mulai merancang jadwal dan melakukan pengencekan sirkuit yang akan digunakan oleh ajang balapan paling bergengsi di dunia.

Baca juga: Ngebut Pembangunan Sirkuit MotoGP Indonesia, Warga Bakal Direlokasi

Sirkuit Mandalika

Anggaran Pengamanan MotoGP Indonesia Rp48 Miliar

Dalam pengajuan penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2021, Polri turut menganggarkan untuk kebutuhan pengamanan MotoGP 2021. Padahal sampai saat ini belum dapat dipastikan, bagaimana nasibnya event besar tersebut karena saat ini situasi di Tanah Air masih dalam pandemi covid-19.

Seperti dikutip dari Viva, tercatat dalam bahan paparan yang disampaikan oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy, untuk pengamanan MotoGP menghabiskan biaya sekitar Rp 48 miliar. 

Namun terkait hal ini, Anggota Komisi III Supriansa, menyarankan agar anggaran tersebut dialihkan ke program lain yang lebih mendesak. Sebab pelaksanaan acara tersebut masih belum tahu akan jadi dilaksanakan atau tidak.

"Misalnya MotoGP, kalau tidak salah Rp 48 miliar. Menurut saya, karena ini juga belum terlaksana karena ada covid-19 yang belum berujung, angka itu dapat dialihkan kepada program Polri yang mendesak," kata Supriansa.

Kabar dari Mandalika

Nah, untuk mempercepat pembangunan Sirkuit Mandalika untuk MotoGP Indonesia 2021, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyiapkan lahan seluas 2,5 hektare untuk warga.

Lahan yang berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak, Lombok Tengah, itu untuk relokasi warga yang menetap di kawasan Mandalika namun tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah di The Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Penggunaan lahan milik ITDC ini bersifat pinjam pakai atas dasar surat dari Bupati Lombok Tengah kepada ITDC untuk peminjaman lahan tersebut. Lahan dipersiapkan bagi sekitar 121 KK yang selama ini menempati area di sekitar Jalan Khusus Kawasan (JKK) The Mandalika.

Namun, itu terbukti tidak memiliki surat kepemilikan tanah yang sah sesuai hasil verifikasi Tim Tanah FORKOPIMDA yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB. Proses penyiapan infrastruktur dasar relokasi sementara ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan September 2020. 

Baca juga: Hore, Indonesia Masuk Situs Tiket MotoGP 2021 dan Kebagian Seri ke-15

Berita Terkait
hitlog-analytic