Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Biar Enggak Dikadali Oknum Polisi, Kenali Warna Slip Tilang Kendaraan

Ilustrasi tilang.
Sumber :

100kpj – Sebelum mengendarai kendaraan baik roda empat maupun roda dua, pastikan para pengemudi untuk membawa surat-surat kendaraan dan SIM, karena kedua dokumen tersebut wajib dibawa ketika berkendara.

Selain itu, ketika sedang berkendara patuhi rambu-rambu lalu lintas agar selain dapat menghindari pengendara dari kecelakaan juga dapat terhindar dari polisi yang sedang melakukan tugasnya.

Pasalnya jika pengendara melanggar rambu-rambu lalu lintas, maka petugas polisi yang sedang melaksanakan tugasnya tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tilang kepada siapa pun yang melanggar peraturan lalu lintas.

Nah, seperti dilansir dari Viva, surat tilang yang dipegang oleh petugas polisi terdiri dari lima warna, yakni merah, biru, hijau, kuning, dan putih.

Tilang

Slip berwarna hijau digunakan untuk arsip pengadilan, warna kuning sebagai arsip pihak kepolisian dan putih untuk kejaksaan. Nah, yang akan diberikan ke pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum adalah slip berwarna merah dan biru.

Masing-masing warna memiliki arti yang berbeda. slip merah akan diberikan, jika pelanggar tidak mengakui telah melakukan kesalahan dan ingin melanjutkan urusan tersebut di pengadilan.

Berita Terkait
hitlog-analytic