Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Siap-Siap Nanti SIM Motor Sesuai Kapasitas Mesin Motornya

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :

100kpjSurat Izin Mengemudi alias SIM memang wajib dimiliki oleh para pengendara di Indonesia, baik kendaraan roda dua maupun roda empat karena telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Bukan hanya agar tidak ditilang polisi, karena SIM memiliki tiga fungsi yang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86.

Pertama SIM untuk bukti kompetensi mengemudi, kedua SIM untuk registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi.

Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Surat Izin Mengemudi

Untuk pengemudi sepeda motor wajib memiliki SIM C, namun kedepannya pihak kepolisian Indonesia sepertinya akan memberlakukan SIM C sesuai dengan kapasitas mesin motornya, jadi nantinya SIM pemilik motor gede akan berbeda dengan SIM pemilik motor dengan kapasitas mesin yang lebih kecil.

Sebetulnya, isu tersebut sudah muncul di Indonesia sejak 5 tahun lalu, pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 750cc ke atas akan menggunakan SIM C2, sedangkan pengendara yang memiliki motor 300cc hingga 750cc, menggunakan SIM C1.

Berita Terkait
hitlog-analytic