Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), MR Karlian yang mengatakan bahwa, kepastian tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.
"Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujar Karlian yang dikutip dari RRI, Minggu 15 November 2020.
Selain itu, Kementerian LHK pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O.
Tentunya upaya pemerintah untuk menghapuskan jenis Premium dan Pertalite dari pasar, memang tidak memudahkan seperti membalikkan telapak tangan. Apalagi Premium dan Pertalite yang punya RON di bawah 91 masih diminati masyarakat.