Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Enak Banget, Sekarang Kredit Mobil dan Motor Listrik DP 0 Persen

Motor listrik Gesits.
Sumber :

100kpj – Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi mengeluarkan kebijakan baru soal batas minimum uang muka (down payment/DP) sebesar nol persen. Kebijakan itu bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) khusus kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik.

Kebijakan kredit motor listrik dan mobil listrik tersebut mulai diberlakukan per hari ini, Kamis 1 Oktober 2020. Setelah sebelumnya ketentuan uang muka tersebut sekitar lima hingga 10 persen.

Mobil Listrik Dicas

Baca Juga: Kendaraan Listrik Jadi Mahal karena Izin yang Berbelit-belit?

Ini Demi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Kebijakan ini resmi berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

”Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ucap Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.

Berita Terkait
hitlog-analytic