100kpj – Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi mengeluarkan kebijakan baru soal batas minimum uang muka (down payment/DP) sebesar nol persen. Kebijakan itu bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) khusus kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik.
Kebijakan kredit motor listrik dan mobil listrik tersebut mulai diberlakukan per hari ini, Kamis 1 Oktober 2020. Setelah sebelumnya ketentuan uang muka tersebut sekitar lima hingga 10 persen.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Jadi Mahal karena Izin yang Berbelit-belit?