Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Warna Pelat Nomor di Indonesia Bertambah Satu, Sangat Spesial

Luhut naik gesits
Sumber :

100kpjPelat nomor kendaraan di Indonesia bertambah satu, jenis dibuat cukup spesial. Sebab peruntukannya untuk kendaraan bermesin bahan bakar listrik baik mobil atau motor.

Jenis warna pelat nomor di Indonesia ada bermacam-macam. Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3 tertera bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan dasar hitam dan tulisan putih untuk perseorangan dan sewa.

Pelat nomor kendaraan listrik

Baca Juga: Isi Bensin di Pagi Hari Takarannya Lebih Banyak? Cek Faktanya

Ini Warna Pelat Nomor untuk Kendaraan Listrik

Kemudian pelat nomor dengan dasar kuning disertai tulisan hitam untuk kendaraan angkutan umum, dasar merah dan tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah.

Lalu dasar putih dan tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing, serta dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Namun, kini Indonesia menerapkan satu lagi jenis warna TNKB, yakni hitam dengan tulisan putih dan ada garis biru di bagian bawah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

Pelat nomor kendaraan listrik

“Pelat nomor khusus kendaraan listrik ada tambahan lis warna biru di bagian bawah, tepatnya di masa berlaku pajak. Tujuannya, untuk membedakan bahwa ini adalah mobil listrik,” ujarnya, seperti dikutip dari VIVA Otomotif.

Menurut Martinus, saat ini pelat nomor spesial tersebut sudah bisa didapatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor yang digerakkan energi listrik. “Sudah didistribusikan ke jajaran. Nanti saat ada pendaftaran kendaraan listrik, kami berikan pelat nomor tersebut,” tuturnya.

Sebagai informasi, regulasi pendaftaran kendaraan bermotor dengan penggerak listrik mengacu kepada pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012, yang menyebutkan bahwa jenis kendaraan tersebut wajib didaftarkan di Regident Polri.

Berita Terkait
hitlog-analytic