Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Sok Nekat, Sepeda di Jalan Tol Bisa Didenda atau Dipenjara

Polisi bakal tilang pesepeda
Sumber :

100kpj – Bukan kali pertama ada sepeda yang masuk ke jalan tol, terakhir viral rombongan pesepeda masuk tol Jagorawi. Tentunya hal tersebut melanggar pertaruran yang ada.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR), Kompol Fitrisia Kamila Tasran, mengungkapkan pada dasarnya bersepeda di jalur tol merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang.

Rombongan sepeda masuk jalan tol

Baca Juga: Alasan Rombongan Sepeda yang Masuk Tol Jagorawi Bikin Gregetan

Sanksi Denda Hingga Penjara

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Pasal 64, Ayat 4 dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Berita Terkait
hitlog-analytic