Motor Listrik Gesits Bisa Dicicil Rp600 ribuan, Segini DP-nya
100kpj – Motor listrik Gesits pertama kali diluncurkan dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) pada April 2019 melalui PT Gesits Teknologies Indo. Motor listrik karya anak bangsa itu ditawarkan satu varian.
Sejak resmi diluncurkan, skuter Gesits pelahap seterum itu sudah mengantongi angka pemesanan hingga 5.000 unit. Pemesanan tersebut datang dari beberapa perusahaan swasta, instansi negara dan beberapa datang dari konsumen pribadi.
Baca juga: Motor Listrik Gesits Siapkan Layanan Darurat 24 Jam
Di Mana Bisa Beli Motor Gesits
Meskipun sudah populer dan sudah ada unit yang terjual, namun masih ada beberapa warga yang bertanya, di mana mereka bisa melakukan pembelian. Sebab, hingga saat ini merek tersebut sama sekali belum memiliki diler resmi.
Seperti dilansir dari VIVA Otomotif, Selasa 25 Agustus 2020, ternyata Gesits sudah punya toko namun wujudnya virtual. Mereka membuka akun resmi di salah satu e-commerce ternama, yakni Tokopedia.

5 Kesalahan Fatal yang Bikin Baterai Sepeda Listrik Cepat Rusak, Nomor Terakhir Sering Dilupakan!

Ternyata Ini Arti 5 Garis Kecil di Motor Listrik R7S, Banyak Pengguna Salah Paham Selama Ini!

Bikin Motor Listrik Awet Bertahun-tahun! Ini Cara Rawatnya yang Jarang Orang Lakukan

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Royal Enfield Flying Flea, Motor Listrik Bergaya Klasik

AHM Boyong Jajaran Motor Listrik Jagoannya di IMOS 2024

Alasan AHM Berani Jual Motor Listrik Honda dengan Harga Cukup Mahal

Daftar Motor Listrik yang Lebih Unggul dan Murah dari Honda Icon e: dan CUV e:

Apa Saja yang Bikin Penjualan Motor Listrik di Indonesia Masih Kurang Laku?

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru
