Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sudah Lulus Uji Coba, Kini Nasib Hukum Pesepeda di Tangan Menhub

Jalur sepeda di Thamrin dihapus
Sumber :

100kpj – Wabah corona atu covid-19 yang melanda sejumlah negara termasuk Indonesia, membuat tren hidup sehat meningkat. Olahraga menjadi aktifitas yang digandrumi masyarakat di tengah pandemi, salah satunya bersepeda.

Sebelumnya sepeda menjadi alat transportasi yang sempat diabaikan, tapi kini penggunanya meningkat sangat drastis. Sehingga untuk menyikapi tren tersebut, Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan bagi pengguna sepeda. 

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, aturan yang dibentuk untuk pesepeda bertujuan agar menertibkan lalu lintas, dan menjadi keselamatan penggunannya. Kini aturan itu sudah loloas uji coba.

Sepeda Mercedes-Benz Focus

“Aturan Permenhub ini telah dua kali lolos uji coba publik. Rancangan beleid juga sudah diajukan ke Menhub (Budi Karya Sumadi) agar diproses lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, beleid dalam Permenhub tentu untuk mengatur segala sisi bagi pengguna sepeda. Dari segi teknis keamananny, ada beberapa persyaratan yang mengatur soal sepeda, kemudian tata tertib berpeseda di jalan raya.

Sebelumnya dalam diskusi virtual, Budi sempat mengatakan, sepeda harus tunduk dengan regulasi ketentuan aturan lalu lintas. Sehingga dibutuhkan aturan khusus, agar tidak merugikan pengguna jalan lain.

Berita Terkait
hitlog-analytic