Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kendaraan Bisa Kena Tilang Jika Telat Bayar Pajak

STNK
Sumber :

100kpj – Membayar pajak kendaraan adalah salah satu kewajiban bagi para pemilik mobil atau motor. Tagihan pajak kendaraan akan dikenakan setiap tahunnya, dan bila tidak maka pemilik bisa kena tilang oleh pihak berwajib.

Besaran pajak sendiri sesuai dengan nilai jual kendaraan bermotor, yang daftarnya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tak cuma pajak tahunan, ada juga yang tiap 5 tahun kendaraan wajib melalui cek fisik kembali.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Mahasiswa UKI soal Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari

Sekaligus mengganti pelat nomor dengan masa berlaku yang baru. Proses pajak 5 tahunan ini hanya bisa dilakukan di Samsat, sementara pembayaran pajak tahunan bisa di gerai atau mobil STNK Keliling.

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus mengatakan bahwa pihak kepolisian berhak menindak kendaraan yang belum dibayar pajaknya.

“Bicara pajak, maka bicara soal STNK. Setiap pembayaran tiap tahun kan ada pengesahan, ada pembubuhan tanda di lembar STNK,” ujarnya seperti dikutip dari VIVA Otomotif, Jumat 26 Juni 2020.

Pemudik motor saat razia polisi

Artinya, kata Martinus, jika tidak ada tanda pengesahan tersebut, maka secara adminsitrasi STNK itu menjadi tidak sah. Sementara, aturan lalu lintas menyebut bahwa tiap kendaraan harus dibekali dengan surat yang sah.

Bayar Pajak di Kecamatan

Sebagai informasi, para pemilik kendaraan bermotor di DKI kini bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di beberapa kantor kecamatan. Ada lima wilayah kecamatan yang disediakan gerai pembayaran PKB.

Yakni Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakata Selatan; Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Kantor Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur; dan Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Caranya mudah, pertama minta formulir ke petugas, kemudian isi sesuai petunjuk.

Jangan lupa, bawa Kartu Tanda Penduduk, STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Buat salinannya, karena hal itu menjadi salah satu syarat pembayaran pajak. Setelah itu, serahkan semua dokumen ke loket pertama.

Kurang dari lima menit, petugas menyerahkan kertas yang berisi nominal pembayaran pajak. Geser ke loket pembayaran, serahkan kertas beserta uang sesuai nominal yang tertera. Tak lama kemudian, petugas kasir akan memberikan secarik kertas lain sebagai tanda pelunasan pajak.

Yang kamu perlu lakukan selanjutnya, adalah menunggu di loket terakhir. Nanti, petugas yang berjaga di loket itu akan memanggil namamu, meminta tanda pelunasan pajak dan menyerahkan STNK yang sudah disahkan pembayaran PKB-nya.

Jangan lupa, cek lagi nama dan nomor polisi yang tertera di STNK itu. Jika tidak ada masalah, maka semua akan selesai dalam waktu kurang dari 10 menit.

Berita Terkait
hitlog-analytic