Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kendaraan Bisa Kena Tilang Jika Telat Bayar Pajak

STNK
Sumber :

Artinya, kata Martinus, jika tidak ada tanda pengesahan tersebut, maka secara adminsitrasi STNK itu menjadi tidak sah. Sementara, aturan lalu lintas menyebut bahwa tiap kendaraan harus dibekali dengan surat yang sah.

Bayar Pajak di Kecamatan

Sebagai informasi, para pemilik kendaraan bermotor di DKI kini bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di beberapa kantor kecamatan. Ada lima wilayah kecamatan yang disediakan gerai pembayaran PKB.

Yakni Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakata Selatan; Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Kantor Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur; dan Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Caranya mudah, pertama minta formulir ke petugas, kemudian isi sesuai petunjuk.

Jangan lupa, bawa Kartu Tanda Penduduk, STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Buat salinannya, karena hal itu menjadi salah satu syarat pembayaran pajak. Setelah itu, serahkan semua dokumen ke loket pertama.

Kurang dari lima menit, petugas menyerahkan kertas yang berisi nominal pembayaran pajak. Geser ke loket pembayaran, serahkan kertas beserta uang sesuai nominal yang tertera. Tak lama kemudian, petugas kasir akan memberikan secarik kertas lain sebagai tanda pelunasan pajak.

Yang kamu perlu lakukan selanjutnya, adalah menunggu di loket terakhir. Nanti, petugas yang berjaga di loket itu akan memanggil namamu, meminta tanda pelunasan pajak dan menyerahkan STNK yang sudah disahkan pembayaran PKB-nya.

Berita Terkait
hitlog-analytic