Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

KPPU Duga Ada Industri Otomotif Lain yang Lakukan Kartel

Pabrik Honda tengah merakit skutik Beat.
Sumber :

100kpj – Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terkait pengaturan harga bersama untuk segmen skuter matik 110 hingga 125cc.

Meski pihak terkait selalu menolak dakwaan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang membawa kasus ini ke meja peradilan tetap yakin, bahwa tuduhannya kepada AHM dan YIMM bukan satu tindakan yang keliru.

“Mereka, para pelaku usaha, jangan sampaikan hal yang kontradiktif, karena kan faktanya sudah diputuskan MA, bukan lagi KPPU. Jadi sekarang bukan urusan antara mereka dan kami, tapi antara mereka dan MA,” kata Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih di kawasan Juanda, Jakarta Pusat.

Namun, selain AHM dan YIMM, rupanya terdapat industri otomotif lain yang sedang ada dalam pengamatan KPPU terkait kasus serupa.

“Kalau untuk industri otomotif yang memroduksi unit secara utuh, memang baru Yamaha dan Honda. Tapi bisnis kendaraan kan bukan hanya itu, ada yang membuat komponen serta perangkat lainnya. Terakhir, kami pernah menemukan kasus kartel di industri ban. Sekarang kami sedang mempelajari kasus serupa di industri otomotif lain,” tambahnya.

Ditanya soal metode apa yang digunakan KPPU terkait pendalaman kasus kartel, Guntur mengaku pihaknya memiliki pakem yang telah diadopsi lama sebagai upaya penyidikan perkara.

“Sebenarnya ada metode yang selalu kami pakai untuk menemukan masalah ini (pengaturan harga). Kami tak bisa katakan secara detail, tapi sederhananya, untuk personal, tampak dari gerak-gerik tubuhnya. Sementara kalau kelompok, atau instansi, terlihat melalui kegiatan bisnis, laporan stok, daftar harga, laporan keuangan, serta bukti transparansi yang telah dibukukan,” terang Guntur.

(Laporan: Septian Farhan Nurhuda)

Berita Terkait
hitlog-analytic