Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Federal Oil Cegah Pengendara Dihukum Ketika PSBB

Federal Oil
Sumber :

100kpj – Pemerintah terus berusaha dengan berbagai cara yang ditempuh agar virus corona ini dapat segera berakhir, dan masyarakat dapat melakukan aktivitasnya kembali seperti biasanya. 

Dari mulai himbauan untuk melakukan work from home atau bekerja dirumah, hingga melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah terus dilakukan secara optimal di beberapa daerah dan kota besar di tanah air.

Namun demikian, sebagian masyarakat Indonesia masih perlu melakukan aktivitas ekonomi di luar rumah. Hal ini tentunya perlu didukung dengan kesadaran akan pentingnya menjaga diri di luar rumah guna terhindar dari virus. Pemerintah pun mengeluarkan anjuran untuk selalu menggunakan masker ketika berkendara, terutama bagi pengguna sepeda motor.

polisi

Bahkan di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Peraturan Gubernur DKI Nomor 41 Tahun 2020 ini mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tentang penggunaan masker yang semakin digalakkan di tengah wabah virus corona, guna mencegah penyebarannya.

Pasalnya salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar, "Sanksi denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," dikutip dari ayat 1 poin (c) pasal 4 Pergub.

Nah, dalam rangka ikut serta dalam peran aktif pemerintah dan masyarakat, Federal Oil yang terus berkomitmen memberikan solusi hadir dengan mengadakan program pemberian ribuan masker bagi konsumen, dan para pengguna sepeda motor yang masih melakukan aktivitas, dan berkendara di tengah wabah virus Covid-19. 

Berita Terkait
hitlog-analytic