Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Asyik, Polisi Beri Dispensasi Lagi Masa Berlaku SIM

Ujian SIM
Sumber :

100kpj – Penyebaran virus corona yang masih menggila di Indonesia membuat beberapa layanan publik sempat berhenti, seperti layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi alias SIM yang sempat diberhentikan sementara, untuk mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China.

Akhir-akhir ini beberapa Polres di Indonesia, sudah kembali dapat melayani masyarakat dengan SOP kesehatan yang berlaku seperti menjaga jarak, harus menggunakan masker, bahkan ada di beberapa Polres yang mengajak pemohon penerbitan SIM untuk berjemur.

Nah asiknya, kepolisian memberikan dispensasi waktu satu bulan kepada masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis hingga 29 Mei 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM selama Juni 2020 tanpa perlu membuat baru.

Surat Izin Mengemudi

Kepala Seksi SIM Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin menjelaskan, dispensasi pun diberi kepada pemilik SIM yang positif, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau covid-19. Proses perpanjangan SIM dapat mereka lakukan usai dinyatakan sehat.

"Dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ungkap Lalu, yang dikutip dari Vivanews, Rabu, 6 Mei 2020.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono, mengatakan telah menyetop pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional dan SIM keliling. Ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona. "SIM internasional dan SIM keliling dinonaktifkan," ujar Istiono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 26 Maret 2020.

Berita Terkait
hitlog-analytic