Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Asik, Bebas Denda Pajak Kendaraan Semakin Panjang Waktunya

STNK kendaraan mobil dan motor.
Sumber :

Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020. Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan. Selanjutnya yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan, wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.

Namun dengan Pergub No 26/2020 tersebut, selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda pajak kendaraan. "Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," pungkas Kombes Pol Yuliyanto yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Baca juga: Pengendara Langgar PSBB, Begini Tampilan 'Surat Cintanya' dari Polisi

Berita Terkait
hitlog-analytic