Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Dulu Ngotot Berikan Izin, Kok Kini Anies Larang Ojol Angkut Penumpang?

Anies Baswedan
Sumber :

100kpj – Boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota masih menjadi polemik. Setelah sebelumnya Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan izin, kini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan justru memutuskan tetap melarangnya.

"Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah peraturan PSBB dari Menkes. Kita akan melanjutkan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa mengangkut barang tapi tidak untuk penumpang,” ujar Anies di Balaikota Jakarta, Senin 14 April 2020.

Baca juga: Tak Mau Patuhi Perintah Luhut, Anies Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang

Jika ditarik sedikit ke belakang, sebenarnya Anies sempat menolak Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang melarang ojol mengangkut penumpang selama periode PSBB berlangsung. Itulah mengapa, ia melakukan ‘lobi’ politik ke Menhub supaya ojol diperbolehkan beroperasi seperti biasa.

“Sempat ada pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diperbolehkan (ojol membawa penumpang),” terangnya saat itu.

Anies Baswedan dan Luhut Binsar

Permintaan tersebut pun direstui Menhub, hingga kemudian terbit Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Indonesia. Alhasil, melalui aturan tersebut, ojol diperbolehkan mengangkut penumpang selagi memenuhi protokol kesehatan.

Berita Terkait
hitlog-analytic