Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bikin Bingung, Korlantas Sebut Ojol Boleh Bawa Penumpang saat PSBB

Ojek Online
Sumber :

100kpj – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta bakal berlangsung besok, Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020, pengendara ojek online dilarang mengangkut penumpang demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Hal itu pun sempat diutarakan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana yang menyebut kendaraan yang digunakan warga Ibu Kota hanya boleh terisi separuh dari jumlah muatan maksimumnya.

“Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor hanya satu orang saja. Sebab ini jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh boleh satu orang untuk satu motor ya,” jelas Irjen Nana dikutip dari laman Polda Metro Jaya, Kamis 9 April 2020.

Baca juga: Gubernur Anies Upayakan Ojol Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

Namun demikian, kebingungan terjadi ketika Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan tidak ada larangan bagi ojol untuk mengangkut penumpang saat PSBB mulai berlaku di Jakarta. Sehingga, pasukan hijau tersebut dinilai bisa bekerja seperti hari biasa.

“Dari Korlantas sih tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh berboncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin.

Ojek Online
Berita Terkait
hitlog-analytic