Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tak Usah ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Saja

STNK
Sumber :

100kpj – Di tengah merebaknya wabah virus corona di Indonesia, pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk diam di rumah agar tak tertular. Maka itu, bagi Anda yang mau membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tak datang langsung ke Samsat.

Walaupun, sebenarnya operasional Samsat masih banyak berjalan dengan normal. Namun, tak ada salahnya agar untuk tetap di rumah saja guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat apliikasi.

Berikut prosesnya:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.

Dispensasi Perpanjangan SIM

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Yusuf, menegaskan bila kepolisian memberikan dispensasi masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut dikarenakan mewabahnya virus corona yang sudah darurat di Indonesia.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di rentang 17 hingga 30 Maret 2020, dapat memperpanjang surat tersebut di bulan berikutnya. Dispensasi juga diberikan kepada mereka yang masuk daftar orang dalam pengawasan maupun suspect virus COVID-19.

Nantinya, mereka bisa melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.

“Kalau mati (habis masa berlakunya), SIM seharusnya kan diperpanjang. Tapi karena situasi, bisa diperpanjang setelah masa darurat. Kalau aturannya kan, jika lewat masa berlaku harus tes seperti SIM baru. Ini tidak perlu, tinggal perpanjang saja,” tuturnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic