Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ini Batas Waktu Pembebasan Biaya Bea Balik dan Denda Pajak Kendaraan

STNK
Sumber :

100kpj – Angin segar berhembus dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), yang dapat dirasakan oleh para pemilik kendaraan yang terkendala masalah pajak kendaraan dan biaya bea balik nama, juga tarif progresif pokok tunggakan.

Pasalnya di beberapa daerah di Indonesia, Bapenda yang menerapkan program pemilik kendaraan bermotor akan dibebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor,denda pajak kendaraan bahkan ada juga yang memberikan program bebas tarif progresif pokok tunggakan.

Nah, makanya bagi pemilik kendaraan yang pajaknya belum dibayar maka segera untuk dibayarkan mumpung gratis. Apalagi Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menghapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun. 

Saat hal itu terjadi, maka status kendaraan tersebut menjadi bodong dan tak bisa dioperasikan lagi. Disamping itu, program pembebasan denda kendaraan dan biaya bea balik nama ada batas waktu yang ditentukan, seperti di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam akun resmi Intagram Unit Pelayanan Pajak Daerah atau UPPD Sukoharjo menjelaskan bahwa program tersebut akan berlangsung hingga 16 Juli 2020, program tersebut sudah digelar sejak 17 Februari 2020 lalu.

Sementara di Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengadakan program yang dapat memberikan manfaat bagi para pemilik kendaraan bermotor, pasalnya tak hanya membebaskan denda pajak kendaraan dan biaya bea balik nama, di Jawa Barat juga membebaskan tarif progresif pokok tunggakan, program yang dinamakan Triple Untung ini akan berlangsung hingga 30 April 2020.

Tak hanya di pulau Jawa, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah juga akan menyelenggarakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2020.

Perlu diketahui juga bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menghapus registrasi dan identifikasi (regident), serta larangan menggunakan kendaraan di jalan bagi kendaraan penunggak pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun.

Dilansir dari Portal Berita Polda Metro Jaya atau PMJ News, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menyebut, rencana tersebut masih dalam tahap penyuluhan untuk memastikan beberapa hal.

“Benar, semuanya masih dalam tahap sosialisasi. Jadi nanti, kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali. Sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” pungkas Arif.

Baca juga: Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Semakin Luas, Yuk Cek Lokasinya

Berita Terkait
hitlog-analytic