Kemenhub Bakal Gantikan Polri Terbitkan STNK dan SIM
Setiap kendaraan bermotor yang dijual untuk umum pasti dalam kondisi on the road. Atau sudah dilengkapi surat-surat kepemilikan, dan izin beroperasi di jalan. Selama ini instansi yang berwenang, menerbitkan surat-surat tersebut adalah Kepolisian Republik Indonesia.
Bukan hanya itu, polisi juga mempunyai hak untuk mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Seperti diketahui, selain surat-surat kendaraan yang harus dimiliki pengguna kendaraan bermotor juga wajib memiliki lisensi atau SIM saat berkendara di jalan umum.
Namun baru-baru ini mencuat bahwa instansi negara yang nantinya berhak mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adanya wacana tersebut, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho mempertanyakannya. Hal itu disampaikan langsung saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II Tahun 2019-2020 di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 6 Februari 2020.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Partai PKB, Muhaimin Iskandar yang dihadiri Ketua DPR Puan Maharani, Irwan mengajukan interupsi kepada pimpinan rapat terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang masuk proleknas perioritas tahun 2020.
"Dalam proses pembahasannya kemudian ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian. Dalam kesempatan sidang yang terhormat ini, kami menghimbau dalam beberapa pertimbangan agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik dan ekonomi dalam negeri," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada hal yang lebih penting dari pada mengalihkan surat-surat kendaraan dari Polri kepada Kemenhub, yakni pengesahan aturan kendaraan roda dua yang bisa dijadikan sebagai transportasi umum. Mengingat pertumbuhan ojek online yang terus berkembang populasinya.
"Agar wacana ini betul-betul diperhatikan, saran kami saat pembahasan revisi undang-undang ini bisa fokus, pada bagaimana memasukkan kendaraan roda dua pada kategori transportasi umum," tuturnya.
Laporan: Sadat

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
