Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kemenhub Bakal Gantikan Polri Terbitkan STNK dan SIM

Macet di Jakarta
Sumber :

Setiap kendaraan bermotor yang dijual untuk umum pasti dalam kondisi on the road. Atau sudah dilengkapi surat-surat kepemilikan, dan izin beroperasi di jalan. Selama ini instansi yang berwenang, menerbitkan surat-surat tersebut adalah Kepolisian Republik Indonesia.

Bukan hanya itu, polisi juga mempunyai hak untuk mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Seperti diketahui, selain surat-surat kendaraan yang harus dimiliki pengguna kendaraan bermotor juga wajib memiliki lisensi atau SIM saat berkendara di jalan umum.

Namun baru-baru ini mencuat bahwa instansi negara yang nantinya berhak mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adanya wacana tersebut, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho mempertanyakannya. Hal itu disampaikan langsung saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II Tahun 2019-2020 di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 6 Februari 2020.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Partai PKB, Muhaimin Iskandar yang dihadiri Ketua DPR Puan Maharani, Irwan mengajukan interupsi kepada pimpinan rapat terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang masuk proleknas perioritas tahun 2020.

"Dalam proses pembahasannya kemudian ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian. Dalam kesempatan sidang yang terhormat ini, kami menghimbau dalam beberapa pertimbangan agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik dan ekonomi dalam negeri," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada hal yang lebih penting dari pada mengalihkan surat-surat kendaraan dari Polri kepada Kemenhub, yakni pengesahan aturan kendaraan roda dua yang bisa dijadikan sebagai transportasi umum. Mengingat pertumbuhan ojek online yang terus berkembang populasinya.

Berita Terkait
hitlog-analytic