Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mahasiswa UKI Gugat MK karena Ditilang: Kok Jokowi Bebas-bebas Saja?

Ilustrasi tilang.
Sumber :

100kpj – Dua mahasiswa Universitas Kristen (UKI) Jakarta, Eliadu Hulu dan dan Ruben Saputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya mengajukan gugatan usai merasa janggal dengan aturan yang tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ).

Sebelumnya kedua mahasiswa hukum itu ditilang pada 8 Juli 2019, sekira pukul 09.00, oleh Polisi Lalu Lintas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Polisi menilang keduanya gegara lampu yang tak dinyalakan.

Dengan logika pikir yang dia pakai, Eliadi pun mempertanyakan alasan polisi mewajibkannya menyalakan lampu. Padahal matahari sudah muncul, sehingga dirasa tak diperlukan lagi menyalakan lampu.

Pengendara ditilang polisi


Walaupun di atas kertas, aturan itu sudah disahkan melalui Pasal 197 ayat 2, dan Pasal 293 ayat 2 UU LLAJ.

Dua mahasiswa ini dalam salinan berkas permohonan yang dikutip melalui situs MK, Jumat 10 Januari 2020, lalu mempertanyakan kenapa Presiden Joko Widodo dibiarkan saat menaiki motor tanpa lampu yang menyala. Padahal, kata mereka, Jokowi selaku kepala pemerintahan ikut merancang UU tersebut, sebagaimana Pasal 20 ayat 2 UUD 1945.

"Ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," sebutnya.

Jokowi dan Kaesang Naik Motor Bareng


Contoh itu dia berikan pada Presidan Joko Widodo saat mengemudikan sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, yang tidak menyalakan lampu utama pada sepeda motor yang digunakannya, pada Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB lalu.

"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," katanya.

Sekadar diketahui, keduanya melakukan pengajuan gugatan lantaran bagian dari generasi penegak hukum yang sudah sepantasnya mengkritik tiap norma yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan UUD, serta berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas.

Sejauh ini permohonan gugatan sudah diajukan ke MK pada 7 Januari 2019 lalu dan masih diperiksa bagian registrasi.

Baca Juga: Crazy Rich Tj Priok: Orang RI Hobi Mobil Mewah tapi Ogah Bayar Pajak

Berita Terkait
hitlog-analytic