Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tarif Ideal Ojek Online Menurut Menhub, Rp2.400 per Kilometer

Ilustrasi ojek online.
Sumber :

100kpj – Masalah tarif untuk ojek online (ojol) hingga kini masih terus diperbincangkan. Pemerintah bahkan ikutan turun tangan menyelesaikan masalah tarif ojol ini.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menargetkan aturan terkait tarif ojol secara resmi bakal terbit pekan ini. Skema tarif ojol per kilometer yang akan diatur dalam beleid tersebut masih dalam proses penyempurnaan. Sejauh ini, Kemenhub menilai tarif ideal yang mungkin ditetapkan berada di kisaran Rp2 ribu - Rp2.100 per kilometer.

"Ya kita lagi bicara, dalam minggu ini kita akan selesaikan," kata Budi usai Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.

Tentang tarif ini, Budi mengatakan sudah menetapkan komponen-komponen yang menjadi dasar perhitungan, seperti biaya penyusutan, bahan bakar, dan lain-lain. Menurut dia, harga pokok tarif ojek online adalah Rp1.600 per km. "Sekitar Rp1.600 lah, itu harga pokoknya. Jadi memang harus lebih tinggi dari itu," ujar dia.

Ia mengakui, ojek online sebelumnya mengusulkan tarif sebesar Rp3.000 per km. Akan tetapi, angka ini dinilai bakal memberatkan konsumen atau penumpang, sebab hampir dua kali lipat dari harga pokok.

"Kalau kami di antara operator, aplikasi, itu kira-kira Rp2.400. Jadi ini lagi dibicarain. Kita milih yang tengah, karena Rp3.000 hampir dua kali lipat. Kalau naik hampir dua kali lipat, takutnya penumpangnya (keberatan)," tutur mantan direktur utama PT Angkasa Pura II itu.

Seperti diketahui aturan terkait ojek online sudah disahkan, yakni berupa Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Akan tetapi, terkait tarif belum dijelaskan secara rinci. (viva)

Berita Terkait
hitlog-analytic