STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
Jumat, 13 Juni 2025 | 17:30 WIB
2. Penerbitan STNK Baru
Setelah mendapatkan surat kehilangan, barulah Anda akan dikenakan biaya untuk penerbitan STNK baru.
Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Untuk kendaraan roda 2 (motor): Biaya penerbitan STNK baru adalah Rp100.000.
- Untuk kendaraan roda 4 (mobil): Biaya penerbitan STNK baru adalah Rp200.000.
Berita Terkait

Motonews
13 Juni 2025
STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

Motonews
13 Juni 2025
STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Tips & Trik
12 Juni 2025
Nggak Perlu Las dan Gerinda! Perbaiki Shockbreaker Motor Bocor Mandiri di Rumah

Tips & Trik
12 Juni 2025
Bikin Bodi Motor Kinclong, Modalnya Cuma Racikan Rumahan!

Tips & Trik
12 Juni 2025
Motor Brebet? Gini Cara Bersihin Busi Biar Tarikan Jos Lagi!

Tips & Trik
12 Juni 2025
Motor Supra Fit Mogok Total? Cek Bagian Ini, Bisa Hidup Lagi Tanpa Harus Bongkar Mesin Semua!

Tips & Trik
12 Juni 2025
Kaca Spion Copot? Trik Pasang Kaca Spion, Auto Kencang Abadi

Tips & Trik
11 Juni 2025
Baret di Mobil? 6 Cara Cepat Hilangkan Baret Bodi, Dijamin Mulus Maksimal!

Tips & Trik
11 Juni 2025
Handle Motor Berjamur? Gampang, Basmi Noda Membandel Cuma Pakai Ini!

Tips & Trik
11 Juni 2025
Pusing Baut Rem Patah? Pria Ini Punya Trik Gila Cuma Modal Las dan Bor!
Terpopuler

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Motonews
13 Juni 2025
STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

Motonews
13 Juni 2025
STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Motonews
28 Mei 2025