STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru
100kpj – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi pengalaman yang menjengkelkan.
Namun, Sobat KPJ tidak perlu khawatir berlebihan. Proses pengurusan surat kehilangan dan pembuatan STNK baru ternyata tidak serumit yang dibayangkan.
Panduan Lengkap Mengurus STNK Hilang dan Membuat yang Baru
Jika STNK kendaraan hilang, ada beberapa langkah penting yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan STNK pengganti.
Pastikan semua berkas yang diperlukan sudah siap sebelum memulai prosesnya.
1. Laporkan Kehilangan STNK di Kantor Polisi
Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat. Jelaskan secara rinci kronologi kehilangan STNK Anda.
Petugas akan membantu Anda membuat Surat Keterangan Kehilangan STNK. Dokumen ini sangat penting dan menjadi salah satu syarat utama untuk proses selanjutnya.
2. Datang ke Kantor Samsat dengan Dokumen dan Kendaraan
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari polisi, Anda bisa langsung menuju ke Kantor Samsat.
Jangan lupa membawa semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan sebelumnya, seperti fotokopi KTP, fotokopi BPKB, dan tentu saja, surat keterangan kehilangan STNK.
Penting juga untuk membawa kendaraan yang akan diurus STNK-nya, karena akan ada proses pengecekan fisik.
Tips: Datanglah pagi-pagi sekali ke Samsat. Proses pengurusan STNK baru bisa memakan waktu cukup lama karena banyaknya antrean. Datang lebih awal akan membantu Anda mendapatkan nomor antrean awal.
3. Cek Fisik Kendaraan dan Isi Formulir Pendaftaran
Sesampainya di Samsat, kendaraan Anda akan melalui tahapan cek fisik. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan dokumen yang Anda miliki.
Sambil menunggu proses cek fisik, Anda bisa segera mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
Setelah formulir terisi lengkap, serahkan bersama berkas persyaratan Anda ke loket yang dituju.
4. Proses Pembuatan STNK Baru
Petugas akan mengarahkan Anda ke loket Bea Balik Nama (BBN) II untuk proses pembuatan STNK baru. Di loket ini, berkas Anda akan diverifikasi dan diproses lebih lanjut.
5. Lakukan Pembayaran dan Tunggu STNK Baru Anda
Tahap terakhir adalah pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Setelah pembayaran selesai, Anda hanya perlu menunggu panggilan dari petugas untuk mengambil STNK baru yang sudah jadi.
Mengurus STNK yang hilang memang membutuhkan sedikit waktu dan kesabaran. Namun, dengan mengikuti panduan langkah demi langkah di atas, prosesnya akan terasa lebih mudah dan lancar.
STNK baru Sobat KPJ akan segera berada di tangan, memberikan ketenangan dalam berkendara.*

Terungkap! Keamanan Motor Keyless dari Maling: Benarkah Tak Bisa Dicuri?

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!

Ada Program Pemutihan di Daerahmu? Ini Tips Anti Ribet Agar Proses Pemutihan Pajak Kendaraanmu

Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!

STNK Motor Baru Tak Kunjung Datang? Begini Cara Mudah Mengecek Sudah Jadi atau Belum!

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Simak Estimasi Waktu dan Faktor Penentunya!

Cara Balik Nama Motor: Panduan Lengkap, Syarat, dan Estimasi Biaya Terbaru

Wajib Tahu! Pentingnya Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Berkala untuk Hindari Denda dan Blokir STNK

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
