Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

STNK (Ilustrasi)
Sumber :

100kpjSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen wajib bagi setiap pemilik kendaraan.

Jika STNK Anda hilang, tentu ada rasa cemas dan bingung harus bagaimana.

Namun, tidak perlu khawatir! Proses pengurusan STNK yang hilang sebenarnya cukup mudah dan tidak terlalu rumit.

Sobat KPJ bisa mengurusnya dengan mendatangi kantor polisi terdekat dan Samsat. Mari kita simak langkah-langkah dan syaratnya!

Langkah Awal: Melapor ke Polisi dan Menyiapkan Dokumen Penting

Saat STNK Anda hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan Surat Kehilangan STNK.

Surat ini sangat penting sebagai bekal untuk mengurus STNK yang baru. Setelah itu, siapkan beberapa dokumen berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pastikan Anda membawa KTP asli dan fotokopinya sebagai bukti identitas pemilik kendaraan.

Jika kendaraan atas nama orang lain, Sobat KPJ tetap perlu membawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

2. Fotokopi STNK atau BPKB Asli

Jika Sobat KPJ memiliki fotokopi STNK yang hilang, bawa serta. Apabila tidak ada, bisa menggantinya dengan BPKB asli sebagai dokumen pendukung.

3. Surat Keterangan Leasing (Jika BPKB Dijadikan Jaminan)

Bagi Sobat KPJ yang sedang menggunakan BPKB sebagai jaminan kredit atau leasing, jangan lupa untuk mengurus surat keterangan dari perusahaan leasing.

Surat ini berfungsi untuk menjelaskan bahwa BPKB kendaraan Sobat KPJ sedang dipegang oleh pihak leasing sebagai jaminan pinjaman.

Dengan melengkapi semua persyaratan di atas, proses pengurusan STNK yang hilang akan menjadi lebih cepat dan lancar.

Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menunda mengurus STNK baru agar kendaraan Sobat KPJ tetap legal dan aman saat digunakan di jalan.

Berita Terkait
hitlog-analytic