Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Ilustrasi tilang.
Sumber :

Smart SIM.

Hal itu sebagaimana Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Yang bilang kan dia. Nanti kan kita akan CJS kan dulu. Kita kan selalu CJS kan dengan Criminal Justice System yang ada, begitu ada, katakanlah, penindakan etle menjadi alat bukti dalam persidangan. Itu saya harus koordinasi dulu dengan kejaksaan dengan pengadilan. Nanti keputusannya seperti apa. Begitu oke baru kita jalankan. Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media langsung oke,” kata dia.

Berita Terkait
hitlog-analytic