Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ribuan Knalpot Brong Sitaan Polisi Disulap Jadi Patung Ikan Bandeng

Patung ikan bandeng dari knalpot brong

100kpj –  Penggunaan knalpot brong cukup meresahkan karena menimbulkan polusi suara, maka itu Polisi sering melakukan penertiban terus. Menariknya, knalpot sitaan tersebut tak dimusnahkan tapi disulap menjadi patung ikan bandeng yang cukup bagus.

Hal tersebut dilakukan oleh Satlantas Polresta Pati menyulap ribuan knalpot brong menjadi patung ikan bandeng raksasa yang kini dipajang di alun-alun Kota Pati. Total pembuatan patung itu habiskan 4.031 knalpot brong yang dikumpulkan selama 4 bulan.

"Karya Seni dan Kreatifitas dari Tukang Las Pati. Kumpulan Knalpot Brong dibuat Seekor Ikan Bandeng. Baru Dipasang Jumat Sore Tadi (12/01/24) dan Infonya Diresmikan Besok Minggu. Pati Zero Knalpot Brong !," tulis keterangan akun Instagram @patisakpore.

"Diketahui bahan suplai knalpot tersebut dari hasil razia knalpot oleh @satlantaspolrestapati. Dan rencananya patung bandeng ini akan ditaruh di sekitar alun-alun pati," lanjut keterangan akun tersebut.

Dalam unggahan akun tersebut, terlihat beberapa tukang las sedang membuat patung ikan bandeng dari ribuan knalpot brong. Dalam proses membuat patung tersebut cukup menghabiskan waktu 10 hari saja.

Patung ikan bandeng raksasa ini memiliki ukuran sekitar 2 x 11 meter. Lebih dari empat ribu knalpot disusun dengan ditempel hingga kerangka menyerupai bentuk ikan, yang juga menjadi khas dari Kota Pati.

Selain itu juga, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong ketika sedang menggunakan kendaran roda dua.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong atau bising memang masuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Sebab tidak sesuai dengan spesifikasi, seperti yang tercantum dalam pasal 285, hukumannya bisa denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

Knalpot brong motor

Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Berita Terkait
hitlog-analytic