Ribuan Knalpot Brong Sitaan Polisi Disulap Jadi Patung Ikan Bandeng
100kpj – Penggunaan knalpot brong cukup meresahkan karena menimbulkan polusi suara, maka itu Polisi sering melakukan penertiban terus. Menariknya, knalpot sitaan tersebut tak dimusnahkan tapi disulap menjadi patung ikan bandeng yang cukup bagus.
Hal tersebut dilakukan oleh Satlantas Polresta Pati menyulap ribuan knalpot brong menjadi patung ikan bandeng raksasa yang kini dipajang di alun-alun Kota Pati. Total pembuatan patung itu habiskan 4.031 knalpot brong yang dikumpulkan selama 4 bulan.
"Karya Seni dan Kreatifitas dari Tukang Las Pati. Kumpulan Knalpot Brong dibuat Seekor Ikan Bandeng. Baru Dipasang Jumat Sore Tadi (12/01/24) dan Infonya Diresmikan Besok Minggu. Pati Zero Knalpot Brong !," tulis keterangan akun Instagram @patisakpore.
"Diketahui bahan suplai knalpot tersebut dari hasil razia knalpot oleh @satlantaspolrestapati. Dan rencananya patung bandeng ini akan ditaruh di sekitar alun-alun pati," lanjut keterangan akun tersebut.
Dalam unggahan akun tersebut, terlihat beberapa tukang las sedang membuat patung ikan bandeng dari ribuan knalpot brong. Dalam proses membuat patung tersebut cukup menghabiskan waktu 10 hari saja.
Patung ikan bandeng raksasa ini memiliki ukuran sekitar 2 x 11 meter. Lebih dari empat ribu knalpot disusun dengan ditempel hingga kerangka menyerupai bentuk ikan, yang juga menjadi khas dari Kota Pati.
Selain itu juga, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong ketika sedang menggunakan kendaran roda dua.
Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong atau bising memang masuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Sebab tidak sesuai dengan spesifikasi, seperti yang tercantum dalam pasal 285, hukumannya bisa denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
Selain itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Motor Matic Mati Saat Standar Dua atau Kena Guncangan? Ini Solusi Ampuh!

Baut Tap Oli Slek atau Dol? Ini Solusi Jitu Bikin Lubang Kembali Kuat!

Bikin Kaget! Cara Gampang Hilangkan Suara Dinamo Starter Motor 'Nguung' Saat Dimatikan!

Busi Hitam Pertanda Boros! Ini Cara Gampang Mengiritkan Karburator Motor Biar Lebih Irit!

Aneh Tapi Nyata, Motor Mati Saat Standar Dua atau Kena Guncangan? Jangan Panik, Cek 1 Kabel Ini!

Tarikan Gas Motor Matic Terasa Berat? 2 Trik Jitu Ini Solusinya!

Jengkel Tarikan Motor Vario Ngeden dan Terasa Berat? 4 Faktor Ini Ternyata Biang Keroknya!

Starter Motor Matic Susah Dihidupkan dan Ngelos? Ini Solusi Paling Jitu!

Suara Ngiung di Transmisi Motor Beat? Ini Solusi Ampuh Bikin Mesin Halus!

Panik Motor Matic Brebet Saat Mesin Dingin? Ini Trik Reset ECM Sepele yang Bikin Motor Normal Lagi!

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
