Sah, Ini Aturan Terbaru TKDN dalam Revisi Perpres Kendaraan Listrik
3. tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan
4. tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
Sebagai catatan, penggunaan TKDN di atas tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi. Jika, produsen kendaraan listrik di dalam negeri bisa memenuhi syarat di atas, maka akan mendapat insentif.
Baca Juga: Mobil Listrik CBU Kini Dapat Insentif Usai Jokowi Revisi Perpres Kendaraan Listrik
Sebelumnya, revisi Perpres kendaraan listrik ini juga memastikan bahwa mobil listrik impor utuh atau completely built up (CBU) bisa dapat insentif. Namun, insentif ini pada perusahaan yang sudah menunjukkan komitmen untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik alias KBL bebasis baterai di Tanah Air.

Perang Harga Mobil Listrik di Indonesia: BYD Atto 1 Berhasil Guncang Pasar!

Gak Nyangka! Honda Cuv e: Didiskon Besar-besaran, Ini Alasannya!

Mengapa Harga Motor Listrik Masih Mahal? Ini 3 Alasan Utamanya!

Daftar Harga Baterai Motor Listrik di Indonesia, Pilihan Beragam dan Harga Variatif!

Bikin Awet Motor Listrikmu! Pahami Jenis Baterai Motor Listrik Terbaik dan Paling Populer Ini

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

5 Kesalahan Fatal yang Bikin Baterai Sepeda Listrik Cepat Rusak, Nomor Terakhir Sering Dilupakan!

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
