Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Viral Polisi Sebut Motor Pengendara Ini Bodong Padahal Bawa STNK, Pahami Aturannya

Ilustrasi tilang pengendara motor oleh Polisi
Sumber :

Perlu diketahui, saat berkendara memang diwajibkan untuk selalu membawa STNK sebagai bukti sah memiliki kendaraan itu. Dilansir dari Satlantaskukar, Sabtu 9 Desember 2023, bahwa STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan sebagainya.

STNK memiliki dua jenis perpanjangan. Pertama, perpanjangan tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak, setiap kali membayar pajak, maka akan diberikan stempel pengesahaan bukti telah membayar pajak pada lembar STNK.

Kedua, perpanjangan 5 tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan saat membayar pajak pada tahun kelima, kemudian setelah melakukan pembayaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru dan plat nomor kendaraan baru.

Polisi Bisa Tilang yang Belum Bayar Pajak STNK

Brigjen Pol Aan Suhanan yang kini menjabat sebagai Kakorlantas Polri, pernah menjelaskan pengendara dengan STNK mati bisa terkena tilang karena belum disahkan atau diperpanjang petugas. Menurutnya, masyarakat mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Brigjen Aan Suhanan, seperti dilansir dari Antara.

Berita Terkait
hitlog-analytic