Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Walkot Semarang Kasih 177 Vario 160 untuk Lurah, Kok Bukan Motor Listrik Sesuai Arahan Presiden?

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Sumber :

100kpj –  Anggaran Rp8 miliar untuk pembelian motor baru Honda Vario 160 berwarna merah oleh Pemerintah Kota(Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kenapa bukan motor listrik? yang sudah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Jokowi pernah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kebijakan tersebut dibuat agar mendukung percepetan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022, dan berlaku pada tanggal tersebut juga.

"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini, " bunyi Inpres tersebut.

Presiden Jokowi saat melihat charging station PLN

"Meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," bunyi salah satu isi Inpres itu.

Dengan ini, menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

Berita Terkait
hitlog-analytic