Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi di Jakarta, Kok Bisa?
100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, dan pihak terkait lainnya kembali menggelar razia uji emisi dengan proses tilang jika tidak memenuhi syarat.
Tilang uji emisi yang berlaku mulai, Rabu 1 November 2023 itu berlangsung di beberapa wilayah, padahal sebelumnya kebijakan tersebut sempat tiadakan, karena dianggap kurang efektif menekan polusi.
Baca juga: Ingat November Tilang Uji Emisi Kendaraan Kembali Berlaku Catat Lokasi Razianya
Sehingga bagi kendaraan yang ditemukan tidak lolos uji emisi hanya diberikan penyuluhan oleh petugas, untuk melakukan perawatan agar emisi dari kendaraan tersebut tetap rendah.
Tahap awal,razia uji emisi digelar di lima titik yang melibatkan Sudin Lingkungan Hidup di masing-masing wilayah. Seperti disampaikan Wadirlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Doni Hermawan.
“Titiknya ada 5 tersebar, kecuali di Jakarta Timur ada dua titik tempatnya beda,” ujar AKBP Doni.

Rem Motor Ngempos? Ini Penyebab & Cara Ampuh Bikin Pakem Lagi!

Kunci Keyless Motor Rusak? Jangan Buru-buru ke Bengkel, Ini Solusi Mudah dan Cepat Memperbaikinya!

Jangan Salah Pilih! Ini Faktor Krusial Memilih Aki Kendaraan yang Tepat

V-belt Motor Matic Sering Putus? Ini Dia Biang Masalah & Solusinya!

Honda BeAT Oblak Parah? Ini Biang Kerok & Cara Bikin Arm Stabil Lagi!

Panduan Lengkap Ganti Oli Honda BeAT di Rumah, Dijamin Awet!

Lampu Sein Motor Ngambek? Ini Cara Bikin Nyala Lagi!

Kampas Ganda Scoopy Bunyi Cit-cit? Ini Trik Ajaib Bikin Senyap Selamanya!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Nggak Perlu Las dan Gerinda! Perbaiki Shockbreaker Motor Bocor Mandiri di Rumah

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru
