Denda Tilang Uji Emisi Motor Diusulkan Hanya Sebesar Rp100 Ribu
100kpj – Tilang uji emisi kendaraan yang sempat disetop, akhirnya akan diberlakukan kembali pada bulan November 2023 mendatang. Denda tilang untuk sepeda motor yang besarnya Rp250 ribu, diusulkan menjadi Rp100 saja.
Usulan itu dilontarkan Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli. Dia menilai denda sebesar Rp250 ribu dinilai memberatkan, sebab banyak pengendara motor yang berasal dari warga menengah ke bawah.
Lebih lanjut dia bilang perlu ada perhatian dari pemerintah provinsi DKI tentang status ekonomi warga untuk penerapan tilang uji emisi kendaraan. Maka itu, lebih baik denda untuk motor diturunkan.
"Tapi untuk sepeda motor jangan Rp250 ribu, cukup Rp100 ribu saja," kata Taufik, dikutip dari Antara, Rabu 18 Oktober 2023.
Selain itu, dia juga mengingatkan semua golongan warga harus peduli teruatam dalam menekan polusi udara. "Jadi, para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lolos uji emisi," ucapnya.
Landasan hukum denda bagi pengendara kendaraan tak lulus uji emisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286.

Rem Motor Ngempos? Ini Penyebab & Cara Ampuh Bikin Pakem Lagi!

Kunci Keyless Motor Rusak? Jangan Buru-buru ke Bengkel, Ini Solusi Mudah dan Cepat Memperbaikinya!

Jangan Salah Pilih! Ini Faktor Krusial Memilih Aki Kendaraan yang Tepat

V-belt Motor Matic Sering Putus? Ini Dia Biang Masalah & Solusinya!

Honda BeAT Oblak Parah? Ini Biang Kerok & Cara Bikin Arm Stabil Lagi!

Panduan Lengkap Ganti Oli Honda BeAT di Rumah, Dijamin Awet!

Lampu Sein Motor Ngambek? Ini Cara Bikin Nyala Lagi!

Kampas Ganda Scoopy Bunyi Cit-cit? Ini Trik Ajaib Bikin Senyap Selamanya!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Nggak Perlu Las dan Gerinda! Perbaiki Shockbreaker Motor Bocor Mandiri di Rumah

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru
