Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Denda Tilang Uji Emisi Motor Diusulkan Hanya Sebesar Rp100 Ribu

Uji Emisi
Sumber :

100kpj –  Tilang uji emisi kendaraan yang sempat disetop, akhirnya akan diberlakukan kembali pada bulan November 2023 mendatang. Denda tilang untuk sepeda motor yang besarnya Rp250 ribu, diusulkan menjadi Rp100 saja.

Usulan itu dilontarkan Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli. Dia menilai denda sebesar Rp250 ribu dinilai memberatkan, sebab banyak pengendara motor yang berasal dari warga menengah ke bawah.

Lebih lanjut dia bilang perlu ada perhatian dari pemerintah provinsi DKI tentang status ekonomi warga untuk penerapan tilang uji emisi kendaraan. Maka itu, lebih baik denda untuk motor diturunkan.

"Tapi untuk sepeda motor jangan Rp250 ribu, cukup Rp100 ribu saja," kata Taufik, dikutip dari Antara, Rabu 18 Oktober 2023.

Ilustrasi tilang pengendara motor oleh Polisi

Selain itu, dia juga mengingatkan semua golongan warga harus peduli teruatam dalam menekan polusi udara. "Jadi, para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lolos uji emisi," ucapnya.

Landasan hukum denda bagi pengendara kendaraan tak lulus uji emisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286.

Berita Terkait
hitlog-analytic