Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Beda dengan Polisi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Klaim Tilang Uji Emisi Sangat Efektif

Ilustrasi tilang pengendara motor oleh Polisi
Sumber :

100kpj – Berbeda dengan pihak Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI malah mengklaim jika tilang uji emisi kendaraan berjalan efektif. Di mana, tilang tersebut bisa mengubah perilaku pemilik kendaraan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pengendalian Polusi Udara, Komisaris Besar Polisi Nurcholis, menyebut tilang uji emisi bakal disetop. Sebagai gantinya, kendaraan yang tak lolos akan disarankan untuk servis ke bengkel.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji dihimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya kepada wartawan, Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Tak Efektif, Kini Kendaraan yang Tak Lolos Diminta Servis

Namun pendapat berbeda disampaikan oleh Humas (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan. Dia menyebut tilang berjalan efektif, dan itu dapat mendorong masyarakat merawat secara rutin kendaraan pribadinya. Perawatan tersebut juga berguna untuk memenuhi standar yang berlaku.

Uji Emisi

"September baru sampai dengan tanggal 11 lho. Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan miliknya agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu," kata Yogi, dikutip dari VIVA, Selasa, 12 September 2023.

DLH DKI juga membeberkan data terkait kendaraan yang melakukan uji emisi pada bulan Agustus hingga September 2023 meningkat. Pada bulan Juli lalu, sebanyak 879 kendaraan roda dua yang melakukan uji emisi. Bulan Agustus, ada 13.831 dan bulan September 2023, ada 20.188 kendaraan roda dua yang telah uji emisi.

Peningkatan itu juga terlihat pada kendaraan roda empat penumpang perseorangan. Sebanyak 15.889 kendaraan melakukan uji emisi pada Juli, 64.361 kendaraan pada Agustus dan 88.366 kendaraan roda pada September 2023.

Uji Emisi

Seperti diketahui, kendaraan yang ditilang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000.

Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000. Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.

Berita Terkait
hitlog-analytic