Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Selidiki Jual Beli BPKB-STNK Tanpa Kendaraan di Sosial Media

BPKB

Sebagai informasi, Polresta Malang Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

Kemudian, tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online.

Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut. Setelah mendapatkan perintah, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan.

Ilustrasi pencurian motor atau curanmor

Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF yang kemudian dilakukan pembayaran oleh EC kepada MS. AKF kemudian membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Ia menambahkan pihaknya melakukan pendalaman termasuk berkoordinasi dengan sejumlah Kepolisian Daerah (Polda), mengingat ada sejumlah barang bukti BPKB dan STNK yang berasal dari berbagai wilayah. Polisi menyita 21 BPKB dan 35 STNK asli dari tangan pelaku.

Berita Terkait
hitlog-analytic