Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Subsidi Motor Listrik Takkan Sepi Peminat Lagi dengan Aturan Baru?

Smoot Tempur. Foto: PT SMI.
Sumber :

100kpj – Setelah sepi peminat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya mengubah aturan motor listrik subsidi. Kebijakan baru ini diyakini bisa memenuhi target 200 ribu unit motor listrik hingga akhir tahun 2023.

Kini, untuk bisa mendapatkan diskon sebesar Rp7 juta, masyarakat cuma bermodalkan satu KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Artinya, satu pembelian motor listrik bersubsidi berdasarakan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari situs resmi Kemenperin, Rabu 30 Agustus 2023.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

Pemerintah sendiri sudah mengalokasikan diskon Rp7 juta motor listrik tahun ini mencapai 200 ribu unit. Program ini sudah berjalan sejak Maret 2023. Sayangnya, sepi peminat karena syarat yang banyak.

Jika menilik pada situs resmi Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), baru ada 225 unit motor listrik subsidi yang disalurkan. Selain itu ada 549 unit sudah terverifikasi lewat biodata konsumen, STNK dan TNKB dan nantinya akan diajukan mendapatkan subsidi.

Berita Terkait
hitlog-analytic