Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Syarat Beli Motor Listrik Subsidi Kini Cuma KTP Doang, Cek Sisa Kuotanya

Motor listrik Gesits Raya E
Sumber :

100kpj – Pemerintah kini telah resmi melonggarkan syarat penerima subsidi untuk pembelian motor listrik. Untuk bisa mendapatkan diskon sebesar Rp7 juta, masyarakat cuma bermodalkan satu KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja.

Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari situs resmi Kemenperin, Rabu 30 Agustus 2023.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” lanjutnya.

Jadi kini syaratnya diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Perubahan ini, demi mempercepat membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.

Berita Terkait
hitlog-analytic