Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Minggu Ini Revisi Insentif Motor Listrik Terbit, Semua Orang Dapat Diskon Rp7 Juta

Motor listrik Gesits Raya
Sumber :

Setelah itu, ada lembaga khusus, yaitu dilership verifikator untuk mengecek, atau verifikasi bahwa syarat kandungan lokalnya sudah sesuai. 

Belum lagi, penerima subsidi motor listrik berlaku bagi mereka yang menerima, atau menggunakan listrik rumah sampai 900 volt, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan lain-lain.

Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Lalu ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen.

Pembeli motor listrik yang masuk kriteria, masih perlu melalui proses seleksi dengan menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk diperiksa Nomor Induk Kependudukan, atau NIK, karena dianggap berhak beli motor listrik dengan insentif.

Sebelumnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, akan menghapus syarat subsidi motor listrik yang sudah ditetapkan, dan setiap satu KTP bisa beli motor listrik pakai subsidi pemerintah.

"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan," kata Menperin.

Berita Terkait
hitlog-analytic