Semua Orang Bisa Beli Motor Listrik yang Dapat Insentif, Ada 25 Model
100kpj - Untuk mendongkrak penjualan motor listrik di Indonesia, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp7 juta yang berlaku sejak 20 Maret 2023. Namun tidak semua orang bisa beli pakai insentif itu.
Mengingat aturan tersebut kurang efektif, karena tidak terlalu menarik minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik. Oleh sebab itu, pemerintah mengkaji ulang bahkan menghapus skema insentif yang diterapkan sebelumnya.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, akan menghapus syarat subsidi motor listrik yang sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. Sehingga bisa menarik minat masyarakat lebih luas.
"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan," ujar Menperin dikutip, Jumat 4 Agustus 2023.
Sebelumnya, penerima subsidi motor listrik berlaku bagi mereka yang menerima, atau menggunakan listrik rumah sampai 900 volt (setara 720 watt), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan lain-lain.
Kemudian Himpunan Bank Milik Negara, atau Himbara berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengambil data produk yang sudah berhak mendapatkan insentif. Lalu ada seleksi lagi untuk sampai ke tangan konsumen.
Pembeli motor listrik yang masuk kriteria, masih perlu melalui proses seleksi dengan menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk diperiksa Nomor Induk Kependudukan, atau NIK, karena dianggap berhak beli motor listrik dengan insentif.
Nanti semua aturan itu dihilangkan, sehingga semua orang bisa beli motor listrik. Namun untuk satu KTP hanya satu unit motor listrik, setidaknya lebih mudah dibandingkan proses sebelumnya.
"Jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik," tuturnya.
Jika sebelumnya hanya ada 8 merek, dan 13 model motor listrik yang bisa dibeli pakai insentif tersebut, kini jumlahnya bertambah. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua, sudah ada 25 model.
Motor-motor listrik penerima subsidi diantaranya Gesits G1, Gesits Raya, Alva One, Polytron Fox-R, Volta 401, Selis Agats, Selis E-MAX, Viar Q1, Smooth Tempur, Smooth Zuzu, Greentech Scood, Aero, dan lain-lain. Di mana semua motor tersebut sudah diproduksi lokal menggunakan komponen dalam negeri.

5 Kesalahan Fatal yang Bikin Baterai Sepeda Listrik Cepat Rusak, Nomor Terakhir Sering Dilupakan!

Penasaran dengan Sepeda Listrik Uwinfly T70? Ini Ulasan Pemakaiannya Selama 3 Bulan

Panduan Lengkap Cek Sepeda Listrik di Dealer: Hindari Kesalahan Sebelum Pulang

Cara Merawat Sepeda Listrik agar Tidak Cepat Rusak: Panduan Lengkap untuk Pemula

Ternyata Ini Arti 5 Garis Kecil di Motor Listrik R7S, Banyak Pengguna Salah Paham Selama Ini!

Bikin Motor Listrik Awet Bertahun-tahun! Ini Cara Rawatnya yang Jarang Orang Lakukan

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Prabowo Minta Pabrikan Otomotif Kerja Sama Bikin Mobil Indonesia

Royal Enfield Flying Flea, Motor Listrik Bergaya Klasik

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer
